Kata
Pengantar
K
|
emunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa
belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern dunia kepada
pemikiran ekonomi Islam klasik. Selama ini perhatian dunia banyak dicurahkan
kepada sistim ekonomi konvensional yang dibangun oleh Barat (Eropah) yang
mulanya digunakan oleh komunitas Eropa dan ex Eropa (Amerika Serikat, Kanada
dan Australia).
Bangsa-bangsa Barat ini bangun dan berkembang
dan maju ekonominya (industri dan perdagangan dst.), sementara itu untuk
meluaskan ekonominya diperlukan pasar dan memerlukan bahan-bahan mentah yang
tidak ada dalam negerinya. Dengan itu melahirkan konsep kolonialisme. Yaitu
menduduki dan menguasai tanah jajahan untuk memakmurkan ekonomi bangsanya.
Kemudian penduduk tanah jajahan ini menuntut kemerdekaannya, melalui
perlawanan. Setelah sekian lama, kemudiannya merdeka. Dalam kemerdekaannya bangsa-bangsa
eks kolonialisme ini mereka bangun dan ingin maju seperti kolononial. Untuk itu
mereka menerapkan sistim ekonomi yang sudah mapan dan berlaku yaitu ekonomi
konvensional.
Sistim
ekonomi konvensional (kapitalisme)
saat ini menjadi salah satu sistem ekonomi yang diadopsi hampir mayoritas
negara di dunia. Meski dengan berbagai variasinya dianggap sistem ekonomi
terbaik, ternyata juga menyimpan dalam dirinya berupa krisis moneter yang
dampaknya bisa meluluhlantakkan perekonomian sebuah negara jika tidak
diantisipasi. Dengan itu ekonomi konvensional ini mempunyai kelemahan yaitu
adanya inflasi/resesi/depresi yang berkalikali menyebabkan terjadi kebangkrutan
ekonomi lokal dan regional dari negara-negara maju bahkan dunia. Baca juga:
(dengan mengklik --->) Krisis
Sistim Ekonomi Konvensional [1]
Penyebabnya banyak, beberapa penyebabnya adalah spekulasi
(gharar, maysir) dalam barang dan pasar modal penjualan surat berharga, serta
sistim bunga dari pinjaman modal atau hutang piutang uang. Khususnya pinjaman
modal uang ini harus dikembalikan dalam waktu tertentu, dan selama pinjaman
masih ada, bunganya harus dibayar, walaupun perusahaan sebagai klien bank itu
mengalami kerugian. Akibat dari sistim tersebut, jika tidak dapat dibayar bunga
dan pinjamannya, perusahaan tidak dapat menjalankan usaha. Akibatnya pengangguran
terjadi- tidak ada penghasilan, daya beli merosot, pengembalian pinjaman tidak
ada, bank tidak dapat menjalankan usahanya, karena perputaran financial tidak
ada, maka resesi dan kebangkrutan terjadi.
Nah kini mereka mengarahkan perhatiannya kepada
sistim ekonomi Islam tanpa bunga pinjaman, melainkan mengandalkan kerjasama
dalam berusaha ekonomi bagi hasil seperti antara lain Equity dan Joint Venture
- bagi hasil usaha dari investasi. Equity (Musharakah)
dan Trust (Mudharabah) yang
ditanamkan dalam perusahaan yang dipergunakan untuk memutar roda usaha, bukan
dengan dasar pinjaman modal (debt
financing) yang berdasarkan untung tidak untung nasabahnya, bunga harus
dibayar bayar, begitu pula modal pinjaman harus dikembalikan.
Bagaimana buruknya dari sistim ekonomi
konvensional dibanding dengan sistim ekonomi Islam lihat gambar imaje Islamic
Banking ditengah-tengah kejatuhan bank-bank dan lembaga keuangan serta pasar
modal dan bursa saham Wall Steet New York. Digambarkan dalam sket imaje di
bawah ini.
Selanjutnya ikutilah paparan pembahasan Bedah
Buku tentang “Ekonomi dan Keuangan Islam” yang referensinya diambil dari
beberapa buku: ● Introduction to Islamic Economics - Theory and Application
yang ditulis oleh Hossein Askari, Zamir Iqbal, Abbas Mirakhor; ● The Muqaddimah
- An Introduction to History the Classic Islamic History of the World oleh Ibn
Khaldūn; ● Studies in Islamic Economics oleh Khurshid Ahmad; ● Introduction to
Islamic Banking and Finance - Principle and Practice oleh M. Kabir Hassan, Umar
A. Oseni, Rasem Kayed. Pembahasnya diberikan oleh seorang pakar ekonomi dan
keuangan, Bapak Juda Agung Ph.D.
Format tulisan asli oleh pembahas dalam bentuk format
pdf dari presentasi power point. Disamping itu dari 28 slide presentasinya, 14 slide
ditulis dalam bahasa Inggris yang kemudiannya diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia. Selanjutnya sajian tulisan yang telah dirubah ke dalam format word dan seleruhnya dalam bahasa
Indonesia.
Uraian pembahasannya di bagi dua serial tulisan yaitu:
Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 1;
Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 2. Selamat menyimak. □ AFM
GARIS-GARIS
BESAR PEMBAHASAN
G
|
aris-garis besar pembahasannya terdiri dari: ● Pemikiran Ekonomi Islam dengan sub
temanya pemikiran ekonomi Islam klasik dan kontemporari; ● Filosofi Ekonomi Islam dengan sub tema sumber dan prinsip-prinsipnya;
● Bank dan Keuangan Islam dengan sub
tema apakah bank dan keuangan Islam ini? Dan, jenis-jenis produk bank dan
kuangan Islam.
Pemikiran Ekonomi Islam. Pembahasan
Pemikiran Ekonomi Islam yang akan dibahas ini diambil dari pemikiran ekonomi klasik
dari Ibnu Khaldun dan Ibnu Taymiah (abad 14). Ada pula pemikir ekonomi Islam
kontemporar (abad 20) seperti Maududi, Sayyed Khutub dan Khurshid Ahmad.
Filosofi Ekonomi Islam.
Filosofi Ekonomi Islam bersumber, Pertama
dari Qur’an (ayat-ayat al-Qur’an yang bertalian dengan masalah ekonomi); Hadits
(mengenai ekonomi: jual-beli, timbangan, catatan transaksi, kualitas barang,
larangan riba, dst.); Ijma (kesepakatan para ahli yang menyangkut masalah
ekonomi; dan Qiyas yaitu perbandingan atau kesamaan yang menyangkut keadaan
masa kini dibanding ketetapan yang telah ada, dimana penetapan keadaan sekarang
tidak bertentangan dengan dengan prinsip pokok yang sudah ditetapkan atau
digariskan oleh para ahli atau hukum-hukum atau kaidah-kaidah yang telah
disusun sebelumnya. Kedua, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, mengetahui dari apa saja yang
menjadi prinsip-prinsipnya sebagai dasar dalam mengelola ekonomi Islam.
Bank dan Keuangan Islam. Bank
dan Kuangan Islam membahas apa yang dimaksudkan oleh Bank dan Keuangan Islam ini.
Berikutnya apa saja jenis-jenis produk bank dan keuangan Islam ini.
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
A
|
wal pemikiran ekonomi Islam secara sistematik
keilmuan mulai ada di jaman Abassiyah yaitu oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun,
Ibnu Qayyim. Yang akan dikemukakan disini adalah pemikiran Ibnu Khaldun dan
Ibnu Taimiyah.
Ibnu
Khaldun (1332-1406). Pemikir besar ilmu sosial modern termasuk ilmu
ekonomi adalah Ibnu Khaldun. Dalam pemikiran ekonominya ia menggunakan pendekatan sejarah atau empiris sebagaimana
ia paparkan dalam bukunya, Mukaddimah.
Ibnu Khaldun mengemukakan sejumlah teori dasar
ilmu ekonomi modern jauh sebelum Adam Smith (abad 18) dalam bukunya “Wealth of Nation” yang membahas teori
ekonomi pasar dan pembagian kerja. Robert Malthus (abad 18) dalam bukunya An
Essay on the Principle of Population yang membahas teori pertambahan penduduk. John
Maynard Keynes (abad 20) terutama pembahasannya dalam peran pemerintah dalam
ekonomi. Baca juga: (dengan mengklik --->) Pemikiran
Ekonomi Ibnu Khaldun 1 [2]
Teori ekonomi yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun
sangat luas. Yaitu sistim harga (price system),
pembagian kerja (devision of labor),
teori penawaran dan permintaan (supply and
demand), uang, pertumbuhan populasi, public
finance (tax - di quote - disitir oleh Presiden Ronald Reagen
sebagai ‘supply side economics’ - fiscal policy).
Ronald Reagan’s supply side economics ….menyitir
ibnu Khladun, [3] (klik --->) Ronald Reagan Menyitir Pendapat Ibn Khladun.
Tentang ekonomi pasar, Ibnu Khaldun mengingatkan
sepanjang tidak ada monopoli, pemerintah
tidak perlu melakukan intervensi, karena intervensi tersebut dapat mengganggu
bekerjanya “mekanisme pasar”.
Dasar pemikiran Ibnu Kaldun diatas adalah
berdasarkan atau sejalan dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik
menuturkan bahwa pada masa Rusulullah saw
pernah terjadi harga-harga membumbung tinggi. Para sahabat lalu berkata kepada
Rasul, “Ya Rasulullah saw tetapkan
harga demi kami.” Rasulullah menjawab yang artinya: “Sessungguhnya Allahlah Zat
Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan Yang Maha Pemberi
rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa seorang pun yang
menuntutku atas kezaliman (intervensi) yang aku lakukan dalam masalah darah dan
tidak juga dalam masalah harta (ekonomi)”. (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan
at-Tirmidzi).
Ibn
Taimiyah (1262-1328). Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah dalam melakukan penelitian berapa harga yang layak
disebut wajar bila pasar bekerja baik (tidak ada imperfection - ketidaksempurnaan). Juga, Upah tenaga kerja
ditentukan seperti harga barang. Dan intervensi pemerintah dapat dibenarkan
atau dipertimbangkan, bila di pasar terjadi monopoli, hoarding (penimbunan) dan spekulasi.
Dasar haditsnya adalah: Dari Ibnu Mughirah
terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah saw
melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi
daripada harga pasar. Rasulullah bersabda: “Barang siapa menimbun bahan makanan
selama 40 hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah
berlepas diri darinya”. (HR Imam Ahmad).
“Siapa yang merusak harga, sehingga harga
tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di neraka pada hari
kiamat”. (HR at-Tabrani)
“Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar
ini laksana orang berjihad fisabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan
harga (melebihi harga pasar) seperti orang ingkar kepada Allah”.
FILOSOFI
EKONOMI ISLAM
F
|
ilosofi Ekonomi Islam bersumber dari bagaimana
Islam mengatur hubungan manusia dengan Khalik, alam semesta dan manusia lainnya. Dasarnya adalah sebagai
berikut:
●“Tauhid”
bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah (termasuk dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi)
●Mencari
Ridha Allah (The will of Allah)
merupakan sumber nilai dan menjadi tujuan hidup manusia.
●Alam
semesta diciptakan oleh Allah untuk kemashlahatan manusia.
●Keadilan
menjadi landasan dalam ekonomi (baik secara mikro dan makro).
Prinsip
Ekonomi Islam
Prinsip Ekonomi Islam bersumber dari Qur’an,
Sunnah, Ijma dan Ijtihad dengan itu prinsip-prinsipnya dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1.
Kepemilikan Pribadi (property right)
diakui dalam Islam
2.
Kerja sama dalam berusaha merupakan kunci (share
economic)
3.
Harga ditentukan oleh mekanisme pasar (market
mechanism)
4.
Islam melarang monopoli.
5.
Peran Pemerintah dalam Distribusi Pendapatan (melalui zakat)
6.
Islam melarang Riba, Gharar,
dan Maysir
Apa
yang dimaksudkan dengan Riba, Gharar dan Maysir
Riba dalam
pinjam meminjam dilarang, sebaliknya kerjasama usaha (profit and loss activities) sangat dianjurkan.
Gharar, yaitu
adanya ketidakpastian (uncertainty)
dalam transaksi muamalah, terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh
sebelah pihak dan menimbulkan ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak
lain, seperti: Jual beli sapi yang masih dalam perut induknya; Beli seluruh
panen ketika pohon belum menunjukkan hasil - forward contract?
Maysir,
adalah spekulasi.
Perbandingan
Sistim Ekonomi
Ada beberapa sistim ekonomi di dunia ini, dimana
setiap sistim itu mempunyai ciri-cirinya tersendiri. Perbedaan ciri-ciri itu
ditentukan oleh pandangan atau sistim ideologi yang digunakan untuk menjalankan
kegiatan ekonomi dari masyarakat atau negara yang bersangkutan. Sistim-sistim
mana adalah Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme dan Islam. Masing-masing sistim
tersebut adalah sebagai berikut:
Perbandingan
Sistim Ekonomi
Sistim
Prinsip
|
Kapitalisme
(Market)
|
Komunis
(Central Planned)
|
Market-Socialism
|
Islam
|
Property Right
|
Diakui
|
Tidak diakui
(collective
ownership)
|
Diakui
|
Diakui
|
Peran Pemerintah
|
Minimal
|
State-control
economy
|
Distributional; Welfare
(free education, health)
|
Distributional; Welfare; Social
justice
|
Harga
|
Mekanisme
Pasar
|
Terkontrol
|
Mekanisme Pasar
|
Mekanisme Pasar
|
Interest
|
Boleh dengan
Mekanisme Pasar Uang
|
Boleh, dengan kontrol
pemerintah
|
Boleh dengan mekanisme
pasar uang
|
Dilarang
|
Kerjasama
berusaha
|
Equity Financing,
Debt Financing
|
State-driven
|
Equity financing, Debt
financing
|
Equity
(Musharakah); Trust (Mudharabah); Murabahah; dsb.
|
Sistim
Ekonomi Kapitalis:
Sistim
ekonomi kapitalis disebut juga sebagai ekonomi market atau ekonomi pasar.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
Diakui adanya hak milik (property right); Peran Pemerintah dalam mengendalikan ekonomi tidak
banyak (minim, terserah mekanisme pasar); Berlakunya berapa harga jual beli ditentukan oleh mekanisme
pasar; Bunga Bank (interest)
dibolehkan, besarnya bunga tergantung kepada mekanisme pasar uang; Kerjasama
berusaha (kebutuhan modal) diambil dari modal sendiri (equity financing) dan pinjaman/hutang uang (debt financing) dimana perolehan pinjaman oleh peminjam harus
dikembalikan dan dikenakan bunga dengan prosentase tertentu dari sebesar uang
yang dipinjamnya.
Sistim
Ekonomi Komunis:
Sistim
ekonomi komunis semua kegiatannya diatur oleh Negara, disebut juga sebagai sistim
ekonomi central planned. Ciri-cirinya
adalah sebagai berikut:
Tidak diakui adanya hak milik (tidak ada property right, hak milik punya Negara
yang disebut collective ownership); Pengendalian
ekonomi sepenuhnya dikontrol oleh Pemerintah (state control economy); Harga jual beli ditentukan oleh Pemerintah
(terkontrol); Bunga bank (interest)
dibolehkan, besarnya bunga bank tergantung kepada ketetapan Pemerintah
(dikontrol Pemerintah); Kerjasama usaha dikendalikan Pemerintah (state-driven).
Sistim
Ekonomi Sosialis:
Sisitim
ekonomi sosialisme semua kegiatannya diatur oleh Negara, disebut juga sebagai sistim
ekonomi market-sosialism.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
Diakui adanya hak milik (property right); Peran Pemerintah dalam ekonomi bertujuan membagikan kesejahteraan untuk rakyat seperti biaya
pendidikan dan kesehatan rakyat semua ditanggung pemerintah (distributional, welfare - free education and
health); Berlakunya berapa harga jual beli ditentukan oleh mekanisme pasar;
Bunga Bank (interest) dibolehkan,
bunganya tergantung kepada mekanisme pasar uang; Kerjasama berusaha (kebutuhan
modal) diambil dari modal sendiri (equity
financing) dan pinjaman/hutang uang (debt
financing).
Sistim
Ekonomi Islam:
Sistim
ekonomi Islam disebut juga sebagai sistim ekonomi tanpa bunga yang berdasarkan
keadilan dan kesejahteraan. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
Diakui adanya hak milik (property right); Peran Pemerintah dalam ekonomi bertujuan membagikan kesejahteraan untuk rakyat (distributional, welfare) dan perekonomi
berdasarkan keadilan sosial (Social
Justice); Berlakunya berapa harga jual beli ditentukan oleh mekanisme pasar;
Bunga Bank (interest) dilarang (tidak
ada); Kebutuhan modal usaha ekonomi dari: Musharakah
(Equity Partnership, Joint Venture), Mudharabah (Investment
Partnership), Murabahah (Financing Asset
Purchase), dst, tanpa ada bunga. Melainkan bagi hasil sebesar berapa yang mereka tanamkan dalam
usaha tersebut. Modal usaha dapat dikembalikan/ditarik (antara lain dalam joint venture) berangsur yang mengurangi
bagi prosentasi hasil karena berkurangnya penyertaan modal.
BANK ISLAM
Apakah yang dimaksudkan dengan Bank Islam itu?
Definisi:
“Bank
Islam adalah bank yang beroperasinya sesuai dengan prinsip-pronsip Shariah dan
tidak melakukan praktek bunga…” (OKI - Organisasi Kerjasama Islam). [4]
USAHA BANK
ISLAM
Per-Bank-an
Konvensional dalam melakukan usahanya adalah sebagai berikut:
1. Bank adalah lembaga penyimpan deposito resmi (ADI)
2. Memfasilitasi intermediasi antara penabung dan
investor.
3. Transfer dana dari unit surplus ke unit defisit.
4. Ia mengatur pembayaran sistem kliring (EFTPOS, Kartu,
BPAY, Cek, ..)
Dalam Bank Islam melakukan juga seperti apa yang
dilakukan Bank Konvensianal diatas. Namun tidak atau dilarang melakukan riba
(interest, usery, bunga bank), gharar
(ketidakpastian berlebihan, spekulasi) dan aktivitas haram
(hal-hal
yang tidak diizinkan oleh
Islam).
Implementasi prinsip usahanya
dalam untung dan rugi (‘PLS’ - Profit Loos Sharing) ditanggung bersama-sama baik bank maupun klien
(nasabah); Penekanan usahanya
pada produktivitas dan aktivitas ekonomi nyata - daripada perhitungan kelayakan kredit yang ruginya ditanggung
nasabah, melainkan diperoleh keuntungan dan ditanggung kerugian secara bersama
- ‘PLS’ - Profit Loos Sharing.
Kunci-kunci
prinsip Perbankan
Islam
Ada enam prinsip-prinsip dasar sebagi kunci
dalam dijalankan oleh Perbankan Islam dalam menjalankan usahanya yang tidak ada
dalam Perbankan Konvensional yaitu sebagai berikut:
1. Melarang
pembayaran pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya sebagai bunga
bank (riba, interest).
2. Pembagian untung dan rugi, yang merupakan jantung dari
sistem keuangan Islam.
3. Menghasilkan uang dari uang tidak dapat diterima, melainkan semua transaksi keuangan perlu didukung oleh aset (barang, harta lainnya).
4. Melarang
perilaku spekulatif.
5. Dalam kontrak
antara
bank dan klien (nasabah) berdasarkan persetujuan yang
sesuai dengan shariah.
6. Kesucian kontrak. Makudnya dalam
melakukan kontrak atau akad perjanjian tidak dalam keterpaksaan, melainkan
kerelaan, atau terjaga kebersihannya sesuai dengan prinsip shariah.
In the News: The Vatican says Islamic Finance
May Help Western Banks in Crisis. “The
ethical principles on which Islamic finance is based may bring banks closer to
their clients and the true spirit which should mark every financial service,”
(the Vatican’s official newspaper Osservatore Romano)
Artinya, Dalam
siaran
berita: Vatikan mengatakan Sistim Keuangan Islami dapat membantu
Bank-Bank
Barat yang
dalam keadaan Krisis. “Prinsip-prinsip
etika yang didasarkan pada sistim keuangan Islam dapat membawa bank lebih dekat kepada nasabah
mereka dan sungguh semangat ‘sistim keuangan
Islam’ ini seharusnya
menjadi
contoh bagi setiap layanan keuangan,” (Sumber: Suratkabar
resmi Vatikan Osservatore Romano).
1. Larangan Riba (Bunga atau Riba)
Definisi Riba:
Riba dalam bahasa Arab
secara harfiah berarti meningkat. Namun, menurut definisi spesifik Syari'ah, itu berarti peningkatan yang melanggar hukum. Di
bawah literatur dan terminologi hari ini, 'riba' biasanya mengacu pada bunga
dan interest
(bank, pinjaman).
Akademi Fikih Islam yang diprakarsai melalui OKI (Organisasi Konferensi Islam), yang didirikan untuk membawa para cendekiawan dari seluruh
dunia untuk menangani isu-isu yang menjadi persoalan selama ini. Dalam pertemuan
tahun 2000, OKI menegaskan kembali konsensusnya bahwa bunga (bank, pinjaman) haram seperti yang dalam
sejarahnya memang telah dilarangan. Masalah
riba adalah salah satu perhatian utama
dalam sistim
keuangan Islam. Untuk menghindari riba, banyak alternatif
keuangan telah diadopsi selama berabad-abad. Meskipun para sarjana
mendeskripsikan alasan mengapa riba dilarang, satu-satunya alasan bagi Muslim
yang taat beragama adalah tidak melakukan riba
sesuai dengan ketentuan Hukum Sang Maha Pencipta yang telah ditetapkan-Nya.
Riba
(Interest atau Bunga Bank/Pinjaman):
Riba sangat dilarang
dalam Islam. Ayat-ayat Al-Qur'an yang bertalian dengan riba tidak perlu dipertanyakan
lagi, sebagaimana disebutkan dalam Firman-Nya: "Allah telah mengizinkan perdagangan
dan melarang riba." (QS Al-Baqarah 2: 275)
Ayat-ayat yang
melarang riba ada di empat Surat Al-Qur'an, yaini, Surat Al-Baqarah 2: 275276, 278-280; Surat Āli ‘Imrān 3:
130; Surah An-Nisā; 4: 161
dan; Surah Ar-Rūm 30:39.
Riba dijabarkan lebih
lanjut di dalam Sunnah Nabi. Banyak hadits yang menjelaskan secara rinci diseputar
masalah riba. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi Jābir: “Rasulullah mengutuk orang yang memberikannya, orang yang
mencatatnya dan kedua saksi itu, mengatakan: ‘Mereka semua sama’.” (HR
Muslim)
Dilanjutkan ke Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 2. □