Wednesday, December 12, 2018

Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 1




Kata Pengantar

K
emunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern dunia kepada pemikiran ekonomi Islam klasik. Selama ini perhatian dunia banyak dicurahkan kepada sistim ekonomi konvensional yang dibangun oleh Barat (Eropah) yang mulanya digunakan oleh komunitas Eropa dan ex Eropa (Amerika Serikat, Kanada dan Australia).

Bangsa-bangsa Barat ini bangun dan berkembang dan maju ekonominya (industri dan perdagangan dst.), sementara itu untuk meluaskan ekonominya diperlukan pasar dan memerlukan bahan-bahan mentah yang tidak ada dalam negerinya. Dengan itu melahirkan konsep kolonialisme. Yaitu menduduki dan menguasai tanah jajahan untuk memakmurkan ekonomi bangsanya. Kemudian penduduk tanah jajahan ini menuntut kemerdekaannya, melalui perlawanan. Setelah sekian lama, kemudiannya merdeka. Dalam kemerdekaannya bangsa-bangsa eks kolonialisme ini mereka bangun dan ingin maju seperti kolononial. Untuk itu mereka menerapkan sistim ekonomi yang sudah mapan dan berlaku yaitu ekonomi konvensional.

Sistim ekonomi konvensional (kapitalisme) saat ini menjadi salah satu sistem ekonomi yang diadopsi hampir mayoritas negara di dunia. Meski dengan berbagai variasinya dianggap sistem ekonomi terbaik, ternyata juga menyimpan dalam dirinya berupa krisis moneter yang dampaknya bisa meluluhlantakkan perekonomian sebuah negara jika tidak diantisipasi. Dengan itu ekonomi konvensional ini mempunyai kelemahan yaitu adanya inflasi/resesi/depresi yang berkalikali menyebabkan terjadi kebangkrutan ekonomi lokal dan regional dari negara-negara maju bahkan dunia. Baca juga: (dengan mengklik --->) Krisis Sistim Ekonomi Konvensional  [1]

Penyebabnya banyak, beberapa penyebabnya adalah spekulasi (gharar, maysir) dalam barang dan pasar modal penjualan surat berharga, serta sistim bunga dari pinjaman modal atau hutang piutang uang. Khususnya pinjaman modal uang ini harus dikembalikan dalam waktu tertentu, dan selama pinjaman masih ada, bunganya harus dibayar, walaupun perusahaan sebagai klien bank itu mengalami kerugian. Akibat dari sistim tersebut, jika tidak dapat dibayar bunga dan pinjamannya, perusahaan tidak dapat menjalankan usaha. Akibatnya pengangguran terjadi- tidak ada penghasilan, daya beli merosot, pengembalian pinjaman tidak ada, bank tidak dapat menjalankan usahanya, karena perputaran financial tidak ada, maka resesi dan kebangkrutan terjadi.

Nah kini mereka mengarahkan perhatiannya kepada sistim ekonomi Islam tanpa bunga pinjaman, melainkan mengandalkan kerjasama dalam berusaha ekonomi bagi hasil seperti antara lain Equity dan Joint Venture - bagi hasil usaha dari investasi. Equity (Musharakah) dan Trust (Mudharabah) yang ditanamkan dalam perusahaan yang dipergunakan untuk memutar roda usaha, bukan dengan dasar pinjaman modal (debt financing) yang berdasarkan untung tidak untung nasabahnya, bunga harus dibayar bayar, begitu pula modal pinjaman harus dikembalikan.

Bagaimana buruknya dari sistim ekonomi konvensional dibanding dengan sistim ekonomi Islam lihat gambar imaje Islamic Banking ditengah-tengah kejatuhan bank-bank dan lembaga keuangan serta pasar modal dan bursa saham Wall Steet New York. Digambarkan dalam sket imaje di bawah ini.



Selanjutnya ikutilah paparan pembahasan Bedah Buku tentang “Ekonomi dan Keuangan Islam” yang referensinya diambil dari beberapa buku: ● Introduction to Islamic Economics - Theory and Application yang ditulis oleh Hossein Askari, Zamir Iqbal, Abbas Mirakhor; ● The Muqaddimah - An Introduction to History the Classic Islamic History of the World oleh Ibn Khaldūn; ● Studies in Islamic Economics oleh Khurshid Ahmad; ● Introduction to Islamic Banking and Finance - Principle and Practice oleh M. Kabir Hassan, Umar A. Oseni, Rasem Kayed. Pembahasnya diberikan oleh seorang pakar ekonomi dan keuangan, Bapak Juda Agung Ph.D.

Format tulisan asli oleh pembahas dalam bentuk format pdf dari presentasi power point. Disamping itu dari 28 slide presentasinya, 14 slide ditulis dalam bahasa Inggris yang kemudiannya diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. Selanjutnya sajian tulisan yang telah dirubah ke dalam format word dan seleruhnya dalam bahasa Indonesia.

Uraian pembahasannya di bagi dua serial tulisan yaitu:  Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 1; Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 2. Selamat menyimak. □ AFM



GARIS-GARIS BESAR PEMBAHASAN

G
aris-garis besar pembahasannya terdiri dari: ● Pemikiran Ekonomi Islam dengan sub temanya pemikiran ekonomi Islam klasik dan kontemporari; ● Filosofi Ekonomi Islam dengan sub tema sumber dan prinsip-prinsipnya; ● Bank dan Keuangan Islam dengan sub tema apakah bank dan keuangan Islam ini? Dan, jenis-jenis produk bank dan kuangan Islam.


          Pemikiran Ekonomi Islam. Pembahasan Pemikiran Ekonomi Islam yang akan dibahas ini diambil dari pemikiran ekonomi klasik dari Ibnu Khaldun dan Ibnu Taymiah (abad 14). Ada pula pemikir ekonomi Islam kontemporar (abad 20) seperti Maududi, Sayyed Khutub dan Khurshid Ahmad.

          Filosofi Ekonomi Islam. Filosofi Ekonomi Islam bersumber, Pertama dari Qur’an (ayat-ayat al-Qur’an yang bertalian dengan masalah ekonomi); Hadits (mengenai ekonomi: jual-beli, timbangan, catatan transaksi, kualitas barang, larangan riba, dst.); Ijma (kesepakatan para ahli yang menyangkut masalah ekonomi; dan Qiyas yaitu perbandingan atau kesamaan yang menyangkut keadaan masa kini dibanding ketetapan yang telah ada, dimana penetapan keadaan sekarang tidak bertentangan dengan dengan prinsip pokok yang sudah ditetapkan atau digariskan oleh para ahli atau hukum-hukum atau kaidah-kaidah yang telah disusun sebelumnya.  Kedua, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, mengetahui dari apa saja yang menjadi prinsip-prinsipnya sebagai dasar dalam mengelola ekonomi  Islam.

          Bank dan Keuangan Islam. Bank dan Kuangan Islam membahas apa yang dimaksudkan oleh Bank dan Keuangan Islam ini. Berikutnya apa saja jenis-jenis produk bank dan keuangan Islam ini.


SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

A
wal pemikiran ekonomi Islam secara sistematik keilmuan mulai ada di jaman Abassiyah yaitu oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Ibnu Qayyim. Yang akan dikemukakan disini adalah pemikiran Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah.

Ibnu Khaldun (1332-1406). Pemikir besar ilmu sosial modern termasuk ilmu ekonomi adalah Ibnu Khaldun. Dalam pemikiran ekonominya ia  menggunakan pendekatan sejarah atau empiris sebagaimana ia paparkan dalam bukunya, Mukaddimah.

Ibnu Khaldun mengemukakan sejumlah teori dasar ilmu ekonomi modern jauh sebelum Adam Smith (abad 18) dalam bukunya “Wealth of Nation” yang membahas teori ekonomi pasar dan pembagian kerja. Robert Malthus (abad 18) dalam bukunya An Essay on the Principle of Population yang membahas teori pertambahan penduduk. John Maynard Keynes (abad 20) terutama pembahasannya dalam peran pemerintah dalam ekonomi. Baca juga: (dengan mengklik --->) Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun 1  [2]

Teori ekonomi yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun sangat luas. Yaitu sistim harga (price system), pembagian kerja (devision of labor), teori penawaran dan permintaan (supply and demand), uang, pertumbuhan populasi, public finance (tax - di quote - disitir oleh Presiden Ronald Reagen sebagai ‘supply side economics’ - fiscal policy).

Ronald Reagan’s supply side economics ….menyitir ibnu Khladun, [3] (klik --->) Ronald Reagan Menyitir Pendapat Ibn Khladun.

Tentang ekonomi pasar, Ibnu Khaldun mengingatkan  sepanjang tidak ada monopoli, pemerintah tidak perlu melakukan intervensi, karena intervensi tersebut dapat mengganggu bekerjanya “mekanisme pasar”.

Dasar pemikiran Ibnu Kaldun diatas adalah berdasarkan atau sejalan dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menuturkan bahwa pada masa Rusulullah saw pernah terjadi harga-harga membumbung tinggi. Para sahabat lalu berkata kepada Rasul, “Ya Rasulullah saw tetapkan harga demi kami.” Rasulullah menjawab yang artinya: “Sessungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan Yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa seorang pun yang menuntutku atas kezaliman (intervensi) yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta (ekonomi)”. (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan at-Tirmidzi).

Ibn Taimiyah (1262-1328). Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah dalam melakukan penelitian berapa harga yang layak disebut wajar bila pasar bekerja baik (tidak ada imperfection - ketidaksempurnaan). Juga, Upah tenaga kerja ditentukan seperti harga barang. Dan intervensi pemerintah dapat dibenarkan atau dipertimbangkan, bila di pasar terjadi monopoli, hoarding (penimbunan) dan spekulasi.

Dasar haditsnya adalah: Dari Ibnu Mughirah terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah saw melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar. Rasulullah bersabda: “Barang siapa menimbun bahan makanan selama 40 hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya”. (HR Imam Ahmad).

“Siapa yang merusak harga, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di neraka pada hari kiamat”. (HR at-Tabrani)

“Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar ini laksana orang berjihad fisabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang ingkar kepada Allah”.


FILOSOFI EKONOMI ISLAM

F
ilosofi Ekonomi Islam bersumber dari bagaimana Islam mengatur hubungan manusia dengan Khalik, alam semesta dan  manusia lainnya. Dasarnya adalah sebagai berikut:

●“Tauhid” bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah (termasuk dalam memenuhi kebutuhan ekonomi)

●Mencari Ridha Allah (The will of Allah) merupakan sumber nilai dan menjadi tujuan hidup manusia.

●Alam semesta diciptakan oleh Allah untuk kemashlahatan manusia.

●Keadilan menjadi landasan dalam ekonomi (baik secara mikro dan makro).


Prinsip Ekonomi Islam

   Prinsip Ekonomi Islam bersumber dari Qur’an, Sunnah, Ijma dan Ijtihad dengan itu prinsip-prinsipnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Kepemilikan Pribadi (property right) diakui dalam Islam
2. Kerja sama dalam berusaha merupakan kunci (share economic)
3. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar (market mechanism)
4. Islam melarang monopoli.
5. Peran Pemerintah dalam Distribusi Pendapatan (melalui zakat)
6. Islam melarang Riba, Gharar, dan Maysir


Apa yang dimaksudkan dengan Riba, Gharar dan Maysir

Riba dalam pinjam meminjam dilarang, sebaliknya kerjasama usaha (profit and loss activities) sangat dianjurkan.

Gharar, yaitu adanya ketidakpastian (uncertainty) dalam transaksi muamalah, terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan menimbulkan ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak lain, seperti: Jual beli sapi yang masih dalam perut induknya; Beli seluruh panen ketika pohon belum menunjukkan hasil - forward contract?

Maysir, adalah spekulasi.



Perbandingan Sistim Ekonomi

   Ada beberapa sistim ekonomi di dunia ini, dimana setiap sistim itu mempunyai ciri-cirinya tersendiri. Perbedaan ciri-ciri itu ditentukan oleh pandangan atau sistim ideologi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dari masyarakat atau negara yang bersangkutan. Sistim-sistim mana adalah Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme dan Islam. Masing-masing sistim tersebut adalah sebagai berikut:


Perbandingan Sistim Ekonomi

Sistim
Prinsip
 Kapitalisme
(Market)
Komunis
(Central Planned)
 Market-Socialism

Islam
Property Right
Diakui
Tidak diakui
(collective ownership)
Diakui
Diakui
Peran Pemerintah
Minimal
State-control
economy
Distributional; Welfare (free education, health)
Distributional; Welfare; Social justice
Harga
Mekanisme
Pasar
Terkontrol
Mekanisme Pasar
Mekanisme Pasar
Interest
Boleh dengan
Mekanisme Pasar Uang
Boleh, dengan kontrol pemerintah
Boleh dengan mekanisme pasar uang
Dilarang
Kerjasama
berusaha
Equity Financing,
Debt Financing
State-driven
Equity financing, Debt financing
Equity (Musharakah); Trust (Mudharabah); Murabahah; dsb.


Sistim Ekonomi Kapitalis:

   Sistim ekonomi kapitalis disebut juga sebagai ekonomi market atau ekonomi pasar. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

Diakui adanya hak milik (property right); Peran Pemerintah dalam mengendalikan ekonomi tidak banyak (minim, terserah mekanisme pasar); Berlakunya berapa harga jual beli ditentukan oleh mekanisme pasar; Bunga Bank (interest) dibolehkan, besarnya bunga tergantung kepada mekanisme pasar uang; Kerjasama berusaha (kebutuhan modal) diambil dari modal sendiri (equity financing) dan pinjaman/hutang uang (debt financing) dimana perolehan pinjaman oleh peminjam harus dikembalikan dan dikenakan bunga dengan prosentase tertentu dari sebesar uang yang dipinjamnya.


Sistim Ekonomi Komunis:

   Sistim ekonomi komunis semua kegiatannya diatur oleh Negara, disebut juga sebagai sistim ekonomi central planned. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

Tidak diakui adanya hak milik (tidak ada property right, hak milik punya Negara yang disebut collective ownership); Pengendalian ekonomi sepenuhnya dikontrol oleh Pemerintah (state control economy); Harga jual beli ditentukan oleh Pemerintah (terkontrol); Bunga bank (interest) dibolehkan, besarnya bunga bank tergantung kepada ketetapan Pemerintah (dikontrol Pemerintah); Kerjasama usaha dikendalikan Pemerintah (state-driven).


Sistim Ekonomi Sosialis:

   Sisitim ekonomi sosialisme semua kegiatannya diatur oleh Negara, disebut juga sebagai sistim ekonomi market-sosialism. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

Diakui adanya hak milik (property right); Peran Pemerintah dalam  ekonomi bertujuan membagikan  kesejahteraan untuk rakyat seperti biaya pendidikan dan kesehatan rakyat semua ditanggung pemerintah (distributional, welfare - free education and health); Berlakunya berapa harga jual beli ditentukan oleh mekanisme pasar; Bunga Bank (interest) dibolehkan, bunganya tergantung kepada mekanisme pasar uang; Kerjasama berusaha (kebutuhan modal) diambil dari modal sendiri (equity financing) dan pinjaman/hutang uang (debt financing).


Sistim Ekonomi Islam:

   Sistim ekonomi Islam disebut juga sebagai sistim ekonomi tanpa bunga yang berdasarkan keadilan dan kesejahteraan. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

Diakui adanya hak milik (property right); Peran Pemerintah dalam  ekonomi bertujuan membagikan  kesejahteraan untuk rakyat (distributional, welfare) dan perekonomi berdasarkan keadilan sosial (Social Justice); Berlakunya berapa harga jual beli ditentukan oleh mekanisme pasar; Bunga Bank (interest) dilarang (tidak ada); Kebutuhan modal usaha ekonomi dari: Musharakah (Equity Partnership, Joint Venture), Mudharabah (Investment Partnership),  Murabahah (Financing Asset Purchase), dst, tanpa ada bunga. Melainkan bagi hasil  sebesar berapa yang mereka tanamkan dalam usaha tersebut. Modal usaha dapat dikembalikan/ditarik (antara lain dalam joint venture) berangsur yang mengurangi bagi prosentasi hasil karena berkurangnya penyertaan modal.
 
  
BANK ISLAM

Apakah yang dimaksudkan dengan Bank Islam itu?

Definisi:

“Bank Islam adalah bank yang beroperasinya sesuai dengan prinsip-pronsip Shariah dan tidak melakukan praktek bunga…” (OKI - Organisasi Kerjasama Islam). [4]


USAHA BANK ISLAM

   Per-Bank-an Konvensional dalam melakukan usahanya adalah sebagai berikut:

1. Bank adalah lembaga penyimpan deposito resmi (ADI)
2. Memfasilitasi intermediasi antara penabung dan investor.
3. Transfer dana dari unit surplus ke unit defisit.
4. Ia mengatur pembayaran sistem kliring (EFTPOS, Kartu, BPAY, Cek, ..)

Dalam Bank Islam melakukan juga seperti apa yang dilakukan Bank Konvensianal diatas. Namun tidak atau dilarang melakukan riba (interest, usery, bunga bank), gharar (ketidakpastian berlebihan, spekulasi) dan aktivitas haram (hal-hal yang tidak diizinkan oleh Islam).

Implementasi prinsip usahanya dalam untung dan rugi (‘PLS’ - Profit Loos Sharing) ditanggung bersama-sama baik bank maupun klien (nasabah); Penekanan usahanya pada produktivitas dan aktivitas ekonomi nyata - daripada perhitungan kelayakan kredit yang ruginya ditanggung nasabah, melainkan diperoleh keuntungan dan ditanggung kerugian secara bersama - ‘PLS’ - Profit Loos Sharing.


Kunci-kunci prinsip Perbankan Islam

   Ada enam prinsip-prinsip dasar sebagi kunci dalam dijalankan oleh Perbankan Islam dalam menjalankan usahanya yang tidak ada dalam Perbankan Konvensional yaitu sebagai berikut:

1. Melarang pembayaran pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya sebagai bunga bank (riba, interest).
2. Pembagian untung dan rugi, yang merupakan jantung dari sistem keuangan Islam.
3. Menghasilkan uang dari uang tidak dapat diterima, melainkan semua transaksi keuangan perlu didukung oleh aset (barang, harta lainnya).
4. Melarang perilaku spekulatif.
5. Dalam kontrak antara bank dan klien (nasabah) berdasarkan persetujuan yang sesuai dengan shariah.
6. Kesucian kontrak. Makudnya dalam melakukan kontrak atau akad perjanjian tidak dalam keterpaksaan, melainkan kerelaan, atau terjaga kebersihannya sesuai dengan prinsip shariah.

In the News: The Vatican says Islamic Finance May Help Western Banks in Crisis. “The ethical principles on which Islamic finance is based may bring banks closer to their clients and the true spirit which should mark every financial service,” (the Vatican’s official newspaper Osservatore Romano)

Artinya, Dalam siaran berita: Vatikan mengatakan Sistim Keuangan Islami dapat membantu Bank-Bank Barat yang dalam keadaan Krisis.Prinsip-prinsip etika yang didasarkan pada sistim keuangan Islam dapat membawa bank lebih dekat kepada nasabah mereka dan sungguh semangat ‘sistim keuangan Islam ini seharusnya menjadi contoh bagi setiap layanan keuangan, (Sumber: Suratkabar resmi Vatikan Osservatore Romano).


1. Larangan Riba (Bunga atau Riba)

Definisi Riba:

   Riba dalam bahasa Arab secara harfiah berarti meningkat. Namun, menurut definisi spesifik Syari'ah, itu berarti peningkatan yang melanggar hukum. Di bawah literatur dan terminologi hari ini, 'riba' biasanya mengacu pada bunga dan interest (bank, pinjaman).

Akademi Fikih Islam yang diprakarsai melalui OKI (Organisasi Konferensi Islam), yang didirikan untuk membawa para cendekiawan dari seluruh dunia untuk menangani isu-isu yang menjadi persoalan selama ini. Dalam pertemuan tahun 2000, OKI menegaskan kembali konsensusnya bahwa bunga (bank, pinjaman) haram seperti yang dalam sejarahnya memang telah dilarangan. Masalah riba adalah salah satu perhatian utama dalam sistim keuangan Islam. Untuk menghindari riba, banyak alternatif keuangan telah diadopsi selama berabad-abad. Meskipun para sarjana mendeskripsikan alasan mengapa riba dilarang, satu-satunya alasan bagi Muslim yang taat beragama adalah tidak melakukan riba sesuai dengan ketentuan Hukum Sang Maha Pencipta yang telah ditetapkan-Nya.


Riba (Interest atau Bunga Bank/Pinjaman):

   Riba sangat dilarang dalam Islam. Ayat-ayat Al-Qur'an yang bertalian dengan riba tidak perlu dipertanyakan lagi, sebagaimana disebutkan dalam Firman-Nya: "Allah telah mengizinkan perdagangan dan melarang riba." (QS Al-Baqarah 2: 275)

Ayat-ayat yang melarang riba ada di empat Surat Al-Qur'an, yaini, Surat Al-Baqarah 2: 275276, 278-280; Surat Āli Imrān 3: 130; Surah An-Nisā; 4: 161 dan; Surah Ar-Rūm 30:39.

Riba dijabarkan lebih lanjut di dalam Sunnah Nabi. Banyak hadits yang menjelaskan secara rinci diseputar masalah riba. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi Jābir: “Rasulullah mengutuk orang yang memberikannya, orang yang mencatatnya dan kedua saksi itu, mengatakan: Mereka semua sama.” (HR Muslim)

Dilanjutkan ke Bedah Buku Ekonomi dan Keuangan Islam 2.





SERIAL KE: (klik --->) |   1   |   2   |